ZAKAT dan SEDEKAH
Pembahasan
1. Pengertian zakat, sedekah serta hikmah zakat
Secara etimologis zakat berasal dari kata dasar (masdar)nya zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.[1] Menurut
istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan
Allah yang diserahkan kepada orang orang yang berhak.[2] Menurut madzhab Syafe’I zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai sesuai dengan cara khusus.[3]
Zakat
fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka
puasa) pada bulan Ramadhon. Disebutkan pula untuk yang dikeluarkan di
sini dengan fitrah, yaitu bayi yang dilahirkan, yang menurut
bahasa-bukan bahasa Arab dan bukan pula Mu’rab (dari bahasa lain yang
dianggap bahasa arab)- akan tetapi merupakan istilah para fuqaha. [4]
Zakat fitrah merupakan pajak
pribadi pribadi setiap manusia,sedangkan zakat lain, merupakan pajak
pada harta. Karenanya maka tidak disyariatkan pada zakat fitrah, seperti
apa yang disyariatkan pada zakat lain seperti Nisab dll.
2. Kewajiban zakat fitrah
Nabi SAW bersabda :
Artinya
: Dari ibn Umar r.a berkata : rasulullah SAW telah mewajibkan
zakatul-fitri satu sha’ dari kurma atau jawawut, beras, jagung atas tiap
tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita,besar atau kecil dari
kaum muslimin.
Jumhur ulama salaf dan khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadis itu adalah Alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.[5]
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
Artinya
: 19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].[6]
Dari
ayat diatas bahwasanya pada harta-harta setiap orang muslim terdapat
hak-hak orang lain yang wajib diberikan. Dan jika hak tersebut tidak
diberikan, maka harta itu masih kotor, masih bercampur dengan milik
orang lain.
Hadis diatas menerangkan bahwasanya yang wajib pada zakat fitrah itu adalah satu sha’ pada setiap orang. Mengapa ?
Imam
Dahlawi berkata sesungguhnya ukuran dengan satu sha’ itu karenanya bias
mengenyangkan satu keluarga. Dengan satu sha’ itu bisa dianggap cukup
bagi orang fakir dan orang pada umumnya tidak merasa dirusakan berinfak
dengan ukuran sebesar ini.[7]
Ukuran satu sha’ itu sendiri ialah bahwa satu sha’ itu 1/6 liter Mesir, yaitu 1 1/3
wadah mesir sebagaimana dinyatakan dalam syrah dardir dan yang lain. Ia
sama dengan 2167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum).[8]
Hadis
diatas juga menyebutkan bahwa zakat dengan buah kurma, sama seperti
ketika Rasullah SAW menyarankan untuk berbuka dengan kurma. Mengapa
demikian? Berdasarkan penelitian bio-kimia, ditemukan bahwa satu bagian
kurma yang kita makan sama dengan 86 - 87 % beratnya; mengandung 20 - 24
% air; 70 - 75 % gula; 2 - 3 % protein; 8,5% serat; sangat kecil sekali
kandungan lemah jenuh (lecithine). Berdasarkan penelitian tersebut,
juga ditemukan bahwa ruthab (kurma mengkel) mengandung 65 - 70 % air
berdasarkan berat bersihnya; 24 - 58 % zat gula; 1,2 - 2 % protein; 2,5 %
serat, dan sedikit sekali mengandung lemak jenuh (lecithine).
Berdasarkan
penelitian kimiawi dan fisiologi yang dilakukan Dr. Ahmad Abdul Ra'ouf
Hisyam dan Dr. Ali Ahmad Syahhat, diperoleh data sebagai berikut:
- Mengkonsumsi ruthab (kurma mengkel, masih segar, matang dipohon) atau tamar akan kandungan zat gula, maka dengan ini akan hilang penyakit anemia (kurang darah), sehingga tubuh lebih menjadi bergairah;
- Saat lambung kosong dari makanan, maka ia akan mudah mencerna dan menyerap makanan kecil yang mengandung gula ini secara cepat dan maksimal
- Sesungguhnya adanya tamar yang mengandung air, dan ruthab yang mengandung air tinggi (65 - 70 %) akan menambahkan terhadap tubuh persentase yang tidak membahayakan, maka dengan itu seorang yang berpuasa tidak harus meminum air dalam jumlah banyak ketika berbuka. (Abm)
Sedekah
Dari
musa berkata nabi Muhammad saw tiap muslim wajib bersedekah, sahabat
bertanya : jika tidak dapat, ? jawab nabi saw bekerja dengan tangan nya
yang berguna bagi diri dan bersedekah. Sahabat Tanya lagi ? jika tidak
dapat ? jawab nabi saw : membantu (menolong) orang yang
berhajat. Sahabat bertnya ? jika tidak dapat ? jawab nabi ? menganjurkan
kebaikan sahabat bertnya ; jika tidak dapat ? jawab nabi : menahan diri
dari kejahatan maka itu sedekah untuk dirinya sendiri.
Hadis
diatas sudah jelah bahwa sedekah tidak harus memberi, akan tetapi
bekerja, menolong(membantu) dan menganjurkan kebaikan bahkan dalam akhir
hadis dikatakan bahwa menahan diri dari kejahatan itupun juga termaksud
sedekah. Dalam hadis lain
من هم بسيئة فلم يعملها كتبت له حسنة
Artinya : barang siapa yang melihat kema’siatan dan dia tidak melakuknya maka ditulislah satu kebaikan baginya.[9]
Dalam Al-Qur’an :
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq™6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ
92.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang
kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ayat
diatas menjelaskan bahwa kebajikan tidak akan sampai kepada kita,
selama kita belum mensedekahkan atau menafkahkan barang yang kita
cintai. Ini suatu hal yang sangat sulit, yang setiap oarang tidak biasa
melakukanya. Bagaimana tidak,? barang yang sudah di cintai, mungkin itu
karena dia susah untuk mendapatkannya atau mungkin dia penuh pengorbanan
untuk mendapatkan barang tersebut, akan tetapi ayat diatas memrintahkan
kita untuk mensedekahkanya. Ini suatu hal yang tidak biasa dilakukan
oleh orang pada umunya, karena ini merupakan rasa yang berat, karena melepaskan suatu barang yang dicintainya itu tadi.
3. Hikmah disyari’atkanya zakat fitrah
Hikmah diwajibkanya zakat fitrah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :
فرض رسول الله ص.م زكاة الفطر للصا ئم من اللغوى والرفث، و طعمة للمساكن(رواه أبو داود)
Artinya : rasulullah
SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang
berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta
untuk memberi makanan pada orang miskin. (H.R Abu daud)
Hikmah zakat terdiri :
1. Membersihkan
orang dari kemudhorotan yang menimpa dirinya, atau membersihkan
kekotoran puasanya, atau menambal segala kekurangan, sesungguhnya
kebaikan kebaikan itu adakan menghilangkan segala yang kotor.
2. Berhububungan
dengan masyarakat. Tentunya ketika iedul fitri dating semua umat muslim
berbahagia, kegembiraan itu harus ditebarkan seluruh anggota, melalui
zakat fitrah ini, orang orang miskin dapat memenuhi kebutuhan iedul
fitri dan dapat merasakan kegembiraan itu.
4. Implementasi zakat dalam kehidupan
4.1.Zakat dan pengentasan kemiskinan
Kemiskinan
dan kemelaratan masih banyak terjadi dikalangan masyarakat kita. Dalam
hal ini islam tidak pernah melupakan meraka. Bahkan islam berpihak
kepada mereka, karena Allah swt telah menetapkan dan menentukan hak hak
mereka dalam harta hambanya yang mampu. Yang secara tegas yaitu Zakat.
Jadi, diantara tujuan zakat adalah menghapuskan atau paling tidak
mengurangi kemiskinan itu sendiri.
Dengan
pengumpulan dana yang diperoleh dari zakatnya para muzaki, suatu
organisasi yang bergerak dalam bidang Zakat ini dapat memberikan
fasilitas fasilitas yang sangat membantu, bagi orang orang fakier
miskin, seperti ; ambulan gratis, ataupun layanan kesehatan dan
pendidikan bagi orang orang miskin.
4.2.Zakat dan keshalehan social
Perintah
zakat merupakan pembuktian dan aplikasi terhadap keimanan seseorang,
sebagaimana disebutkan dalam surat al mu’minun 1-4.
ô‰s% yxn=øùr& tbqãZÏB÷sßJø9$# ÇÊÈ tûïÏ%©!$# öNèd ’Îû öNÍkÍEŸx|¹ tbqãèϱ»yz ÇËÈ tûïÏ%©!$#ur öNèd Ç`tã Èqøó¯=9$# šcqàÊÌ÷èãB ÇÌÈ tûïÏ%©!$#ur öNèd Ío4qx.¨“=Ï9 tbqè=Ïè»sù ÇÍÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar